Jumat, 2 Oktober 2026 Berita Terkini & Terpercaya
nehaapatel.comnehaapatel.com
nehaapatel.com - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Richard Lee Belum Juga Ditahan Usai Diperiksa di P...

Richard Lee Belum Juga Ditahan Usai Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka

Richard Lee, seorang pemilik klinik kecantikan sekaligus influencer ternama, baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari

Richard Lee Belum Juga Ditahan Usai Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka

Richard Lee, seorang pemilik klinik kecantikan sekaligus influencer ternama, baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam ini merupakan agenda lanjutan dari proses penyidikan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan . Kedatangan Richard ke Polda Metro Jaya ini merupakan pemenuhan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum, sekaligus tindak lanjut setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Sorotan utama publik tertuju pada keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Dalam aturan tersebut, penahanan bukanlah sebuah kewajiban, melainkan kewenangan penyidik yang dilakukan dengan pertimbangan objektif dan proporsional.

Meski tidak ditahan, beban hukum yang dihadapi Richard Lee tetaplah serius. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif . Atas kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar . Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara .

Sebagai ganti dari penahanan fisik, penyidik menerapkan kewajiban lapor kepada Richard Lee. Ini berarti Richard harus secara rutin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan selama proses penyidikan masih berlangsung . Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan independen, meskipun tersangka tidak ditahan .

Pihak kepolisian memastikan bahwa publik tidak perlu khawatir proses hukum terhadap Richard Lee akan mandek. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media . Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto membeberkan pertimbangan di balik keputusan tidak menahan Richard Lee. Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang baru mengatur sejumlah kondisi di mana penahanan dapat atau tidak dapat dilakukan. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa tersangka wajib ditahan jika tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah . Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee dinilai kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini berawal dari laporan balik antara Richard Lee dan Doktif. Richard Lee pertama kali dilaporkan oleh Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen . Dari laporan inilah Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif atas kasus pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang juga berujung pada penetapan status tersangka bagi Doktif .

Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Baca Juga : Prabowo Dorong Masyarakat Tetap Bijak Informasi

Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan harapan agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, pada 11 Februari 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut . Dengan putusan ini, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah dan proses penyidikan harus segera dilanjutkan.

Buntut dari penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Richard Lee. Larangan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan pada 10 Februari 2026 dan berlaku efektif selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 1 Maret 2026 . Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan.

Di tengah hiruk pikuk proses hukum, Richard Lee dengan tegas membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Sebelum menjalani pemeriksaan pada 19 Februari lalu, ia menyampaikan kepada awak media bahwa seluruh produk kecantikan yang ia pasarkan adalah legal. “Semua produk yang saya jual legal dan ber-BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan tidak berpotensi untuk membahayakan masyarakat,” tegas Richard Lee di Polda Metro Jaya .

Dalam kesempatan yang sama, Richard Lee juga meluapkan kesedihannya. Ia merasa prihatin karena konflik ini justru melibatkan dua orang sejawat yang sama-sama berprofesi sebagai dokter dan pelaku industri kecantikan. “Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi, saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” tuturnya .

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam tersebut, Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan oleh tim penyidik . Jumlah ini merupakan pertanyaan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya pada 7 Januari 2026, di mana ia sempat mengajukan 75 pertanyaan namun pemeriksaan dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya yang menurun . Total keseluruhan pertanyaan yang diajukan kepada Richard mencapai angka yang cukup signifikan.

Usai menjalani pemeriksaan panjang yang dimulai pukul 10.40 WIB, Richard Lee baru diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB . Ia meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Keputusan penyidik untuk tidak menahannya membuat Richard dapat beristirahat dan menjalani aktivitas seperti biasa, meskipun dengan status tersangka dan kewajiban lapor yang melekat.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kombes Budi Hermanto mempersilakan publik dan awak media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini. “Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya .

Dengan telah dilengkapinya berkas perkara, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap satu atau penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Polda Metro Jaya berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. “Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Kita berdoa bersama agar berkas perkara ini tidak bolak-balik dan sudah terpenuhi sehingga dapat dikirim ke JPU,” pungkas Budi Hermanto . Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan hukum antara dua sejawat ini di meja hijau

Baca Juga: cuantotoapkindo.shop